ABSTRAK
Daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk antar bangsa yangmempertemukan dua negara, Indonesia-Malaysia, seringkali di-salahgunakan oleh orang-orang yang berkepentingan. Banyak per-soalan kompleks yang ditemukan di sekitar daerah perbatasan NangaBadau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, dan belum di-temukan penyelesaian solutif. Penelitian ini dilakukan untuk menge-tahui Pertama, persoalan muamalah yang terjadi di daerah perbatasanIndonesia Malaysia Nanga Badau; Kedua, Penyebab terjadinya proble-matika muamalah di daerah perbatasan Indonesia Malaysia NangaBadau, dan Ketiga, Bagaimana tindakan hukum masyarakat muslimperbatasan Indonesia Malaysia Nanga Badau terkait problematikayang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kata kunci:
Muamalah, Daerah Perbatasan Nanga Badau,Hukum Islam