Buku Sumpah Jabatan Pegawai Negeri: Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam

Repository > Hamka Siregar > Buku Sumpah Jabatan Pegawai Negeri: Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam

PENGANTARSumpah Jabatan

Buku ini bertajuk: “Sumpah Jabatan Pegawai Negeri: Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam”, dilatar belakangi oleh kegelisahan peneliti tentang fenomena sumpah jabatan yang diucapkan pegawai negeri, namun karena hanya diposisikan sebagai pelengkap seremonial, tidak ada dampak sama sekali bagi tumbuhnya komitmen sebagian pegawai negeri yang ada dalam menjaga amanah jabatan yang ia emban. Tambahan lagi, banyak kasus penyimpangan jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri.

Seperti dimafhumi, pegawai negeri yang seharusnya bertugas melayani, mengayomi, melindungi dan mensejahterakan rakyat serta menjadi figur teladan bagi mereka justru memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan pribadi serta mengabaikan tanggung-jawab. Mereka menumpuk harta kekayaan dengan menyalahgunakan fasilitas jabatan serta menghambur-hamburkan aset kekayaan negara untuk kepentingan pribadi. Alih-alih menyebut, penyimpangan di kalangan pejabat menjadi hal biasa.

Padahal dalam pelaksanaan sumpah jabatan di lingkungan lembaga pemerintah Departemen maupun non Departemen, di mana setiap pejabat atau pegawai negeri yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan pasti akan melaksanakan suatu sumpah yang didampingi oleh Rohaniawan sesuai dengan kepercayaan dengan membawa kitab suci dari masing-masing pejabat yang melaksanakan prosesi sumpah jabatan.

Seperti disampaikan banyak pejabat atau pegawai negeri yang tidak memaknai sumpah jabatan tersebut dengan hati nurani. Jadilah sumpah jabatan yang diucapkan hanya an sich sebagai suatu seremonial. Hal ini tentunya menjadi ironi, mengingat pada setiap acara pengucapan sumpah, sebelum mengucapkan sumpah selalu diawali dengan kalimat menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa (Demi Allah Saya Bersumpah) yang didampingi oleh Rohaniwan sesuai dengan kepercayaannya.

Agar pegawai negeri yang mengangkat sumpah konsekuen dengan apa yang ia ucapkan dalam sumpahnya, semestinya seorang pegawai negeri si pengucap sumpah mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan sumpah tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 26 terdapat ketentuan tentang sumpah/ janji pegawai negeri. Dalam Penjelasan pasal 26 ayat 1, “Sumpah atau janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Jadi, oleh karena sumpah/ janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakikatnya sumpah/ janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersangkutan berjanji akan menaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.

Sementara itu dalam konteks ajaran Islam, sumpah jabatan masuk ke dalam kategori masalah khilafiyah. Di antara beberapa permasalahan yang termasuk dalam kategori khilafiyah adalah sumpah jabatan sebagai bentuk kontrak politik antara muslim kepada pemimpinnya yang non-muslim. Sebagaimana yang terjadi di Negara kita, yang mana pemimpinnya di beberapa daerah adalah non-muslim. Hal semacam ini tidak ditemukan secara tegas dan jelas dalam teks-teks suci Islam, kecuali hanya tafsiran. Hanya saja memang sudah ada kesepakatan di antara para ahli fikih tentang sumpah jabatan yang diharamkan yaitu sumpah jabatan yang dilakukan untuk menggalang kekuatan dalam membendung kebenaran dan melanggengkan kemungkaran. Selainnya, sumpah jabatan yang dilakukan untuk kebaikan, dalam hal ini yaitu untuk menjaga komitmen seseorang agar yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugasnya berlaku ikhlas, jujur dan bertanggung jawab, tidak hanya kepada atasarnya, tapi juga terhadap negaranya, terlebih pada Tuhannya, dalam hal ini dibenarkan.

Jika negara mengharapkan efek yang nyata dan berdampak positif atas sumpah jabatan yang diucapkan para abdi negara (pegawai negeri), maka sumpah jabatan hendaknya tidak lagi sekedar seremonial pelengkap pada upacara pengangkatan seseorang sebagai pegawai negeri atau ketika seorang pegawai negeri menjabat sesuatu jabatan an sich, melainkan diharapkan dari seremoni pengucapan sumpah jabatan adalah muncul atau tumbuhnya komitmen moral-religius yang muncul dari si pengucap sumpah jabatan.

Link Download:

Buku Sumpah Jabatan Pegawai Negeri:  Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *