Setelah aturan SAP berbasis akrual ditandatangani maka pemerintah pusat dan daerah harus sudah menerapkan SAP per 1 Januari 2015 (Yuswandi A, 2013). Dasar hukum penerapan SAP berbasis akrual adalah PP No. 71/2010 tentang SAP, sebagai amanat dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU No.17/2013 mengamanatkan instansi pemerintah baik dipusat maupun di daerah di minta untuk menerapkan SAP berbasis akrual. Sedangkan dalam PP No. 71/2010 disebutkan SAP berbasis akrual dilaksanakan empat tahun setelah tahun 2010, yang artinya dilaksanakan pada 2015. Penerapan accrual basis di daerah akan cukup kompleks.
Sistem Akuntansi Pemerintahan menghasilkan informasi akuntansi yang berkualitas, yang sangat berguna bagi pertanggungjawaban pengelola keuangan Negara baik di pusat maupun daerah. Laporan keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan melalui system informasi akuntansi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang semakin baik (tantangan) dibutuhkan tenaga-tenaga akuntansi terampil pada pemerintah daerah, hal ini dapat dilakukan melaui kegiatan bimbingan teknis akuntansi bagi pegawai pemerintah daerah yang ditugaskan sebagai pengelola keuangan atau melalui rekrutmen pegawai baru yang memiliki kemampuan akuntansi keuangan daerah. Komitmen Manajemen Puncak di daerah (kepala daerah) sangat diperlukan untuk menerapkan fully accrual basis pada tahun 2015. Dengan cara terus meningkatkan SDM yang ada, untuk itu diperlukan komitmen dari pimpinan (kepala daerah). Sementara itu, terkait dengan kelengkapan teknologi informasi, pemda bisa melakukan upgrading dari teknologi informasi yang telah ada agar kecepatan dan kemudahan akses bisa maksimal.
Link Download:
Peran Akuntansi Pemerintahan Dalam Menata Pertanggungjawaban Keuangan Daerah