Buku penelitian ini bertajuk: Kontroversi Poligami di Kalangan Pegawai Negeri Sipil: Tinjauan Kritis Perspektif Fikih. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kegelisahan peneliti tentang kontroversi poligami di kalangan Pegawai Negeri Sipil, Dalam konteks Indonesia, pernikahan umat Islam diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Pernikahan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 didefinisikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara pada pasal 3 dinyatakan: (1) Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami; dan (2) Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan pada Undang-undang ini, pernikahan yang diatur di Indonesia menganut asas monogami, sementara poligami boleh dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat.Undang-undang ini tidak menutup rapat-rapat pintu kemungkinan untuk berpoligami atau beristeri lebih dari satu orang perempuan, sepanjang persyaratan dipenuhi. Monogami yang dimaksud di sini berarti perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu, sementara poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan dalam menjalani hidup berkeluarga.
Link Download:
Kontroversi Poligami di Kalangan PNS (Tinjauan Kritis dalam Perspektif Fiqh)