Hukum-Hukum Thaharah dalam Perspektif Hadis

Repository > Wajidi Sayadi > Hukum-Hukum Thaharah dalam Perspektif Hadis

Imam al-Khattabi (338 H) dalam kitabnya Ma’alim asSunan mengatakan: “Saya melihat para ulama di zaman kita ini terbagi dua kelompok; pertama, kelompok ahli hadis dan atsar, kedua, kelompok ahli fikih dan nazhar (rasio). Pada hakekatnya kelompok ini tidak berbeda satu dengan lainnya dalam kepentingan yang mereka hajatkan. Satu sama lainnya saling memerlukan dalam usaha mencapai tujuan dan keinginan mereka, sebab hadis dalam posisinya sebagai sumber adalah pokok, sedangkan fikih dalam posisinya sebagai bangunan adalah laksana cabang. Kita tahu bahwa setiap bangunan yang tidak dibangun di atas pondasi yang kuat bisa dipastikan bangunan itu akan runtuh dan hancur berantakan, dan setiap pondasi yang tidak memiliki bangunan lanjutan, maka dianggap sebagai bangunan yang belum jadi dan bahkan mungkin dianggap sebagai bangunan yang telah rusak.

Imam Sufyan ats-Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, dan Abdullah bin Sufyan mengatakan: “Seandainya ada di antara kami yang menjadi hakim, maka akan kami cambuk seorang fakih (ahli fikih) yang tidak belajar hadis dan seorang ahli hadis yang tidak belajar fikih. Bahkan, Syekh al-Ghazali mengatakan: “Tidak ada sunnah tanpa adanya fikih, dan tidak akan ada fikih tanpa ada sunnah”.

Belajar dari nasehat dan pendapat para ulama tersebut, maka dalam buku yang ada di tangan Anda ini disajikan perpaduan dan gabungan antara hadis dan fikih. Setiap hadis dijelaskan ilmu hadisnya mengenai sumber dan kualitasnya serta asbab alwurudnya. Adapun makna dan kandungan hadis tersebut secara tematik mengenai hukum-hukum thaharah dijelaskan dengan mengungkapkan pandangan para ulama fikih, baik yang sama maupun yang berbeda. Bahkan beberapa diantaranya dikemukakan perbandingan madzhab para ulama tanpa mengabaikan konteks masa kini. Terkadang satu hadis, namun penafsiran dan penjelasan fikihnya para ulama beragam pendapatnya. Ini menjadi khazanah keistimewaan sekaligus menjadi fleksibilitas hokum Islam selama berada dalam koridor dan kerangka kaedah Islam yang diakui para ulama.

Syukur Alhamdulillah, buku ini dapat terbit dan bisa dibaca, mudah-mudahan dengan kehadiran buku ini akan semakin menambah wawasan dan khazanah keislaman, khususnya secara materi tentang fikih thaharah, dan secara metodologis, tentang gabungan antara hadis dan fikih. Terima kasih atas bantuan dari berbagai pihak. Kritik dan saran konsruktif sangat dinanti dan diperlukan untuk perbaikan kualitas selanjutnya.

Link Download: https://goo.gl/kjuAwG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *